PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — PELAYANAN SERTIFIKASI COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) LSPro menghubungi Sponsor atau Developer mengenai temuan dan/atau celah kerawanan pada EOR berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan ayat (3). (2) Dalam menindaklanjuti temuan dan/atau celah kerawanan pada EOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro memberikan jangka waktu perbaikan sesuai dengan Evaluation Project Proposal. (3) Dalam hal Sponsor atau Developer tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro dapat menyatakan proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.
