Pasal 3
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Unit Kerja Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dijabat oleh Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara. (4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hubungan masyarakat. (5) Bidang Pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dijabat oleh 1 (satu) orang perwakilan pejabat pimpinan tinggi pratama dari setiap unit kerja. (6) Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dijabat oleh pejabat administrator yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi publik.
(7) Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dijabat oleh pejabat administrator yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum. (8) Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dijabat oleh paling banyak 12 (dua belas) orang pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan informasi publik.
