PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan...
Pasal 2
(1) Organisasi pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pengarah; b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
c. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; e. Bidang Pengelolaan Informasi; f. Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip; g. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; dan h. Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
