Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESESUAIAN KEAMANAN MODUL KRIPTOGRAFI
(1) LSPro untuk sertifikasi Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Penunjukan LSPro oleh Kepala Badan dalam bentuk surat keputusan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penerbitan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi bagi teknologi pelindungan IIV sesuai dengan persyaratan acuan; b. pelaporan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada Kepala Badan melalui Deputi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan; dan c. pelaporan surveilans secara berkala dan/atau tidak terjadwal, berdasarkan pengaduan kepada Kepala Badan melalui Deputi, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan laporan surveilans. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN. (5) Dalam hal LSPro belum terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi kewajiban akreditasi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penunjukan.
