PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESESUAIAN KEAMANAN MODUL KRIPTOGRAFI
(1) Laboratorium pengujian untuk sertifikasi Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Penunjukan laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laboratorium pengujian yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai. (3) Dalam hal laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Kepala Badan dapat menunjuk laboratorium pengujian yang sudah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sejenis.
