PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan...
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESESUAIAN KEAMANAN MODUL KRIPTOGRAFI
(1) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. pemilik Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; b. komite Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; c. LSPro; dan d. laboratorium pengujian untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV. (2) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
