PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 9
BAB 3 — LHKASN
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKASN melalui aplikasi Si Harka pada alamat www.siharka.menpan.go.id kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Inspektur dengan tembusan Sekretaris Utama paling lambat: a. 1 (satu) bulan setelah pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan atau mutasi atau promosi; atau b. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
