PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 8
BAB 3 — LHKASN
(1) Aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam bentuk LHKASN. (2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat administrator; b. pejabat pengawas; c. pejabat fungsional; dan d. pejabat pelaksana. (3) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyampaikan LHKPN, tidak wajib melaporkan LHKASN.
