PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN LHK
(1) Pengelolaan LHK dilingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan oleh Unit Pengelola LHK yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Unit Pengelola LHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
