PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN LHK
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Siber dan Sandi Negara dan tidak termasuk penyelenggara negara wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
