PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
(1) Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak melaporkan Harta Kekayaan diberikan teguran tertulis oleh atasan langsung. (2) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan LHK dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diberikannya teguran tertulis maka pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
