Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN LHK
Administrator 1 dan Administrator 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e mempunyai tugas: a. menyampaikan data kegiatan dan data perubahan jabatan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 15 Desember setiap tahun; b. melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam aplikasi e-LHKPN dan Si Harka;
c. mengingatkan pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN dan LHKASN; d. membuat akun admin unit kerja, melakukan verifikasi pendaftaran dan pemutakhiran data pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN; e. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Unit Pengelola LHK; f. melakukan klarifikasi kepada pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf e mengindiksikan adanya ketidakwajaran; g. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf f juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan h. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dengan memberikan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
