PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 12
BAB 5 — PENGIRIMAN SALINAN REKAM CADANG ELEKTRONIK KE PUSAT DATA TERTENTU
(1) Jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terhubung dengan Jaringan Sistem Elektronik pada Pusat Data Tertentu hanya pada saat mengirimkan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu. (2) Pengiriman salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu harus melalui proses pengujian keautentikan identitas dan pemeriksaan otorisasi Sistem Elektronik.
