PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 11
BAB 5 — PENGIRIMAN SALINAN REKAM CADANG ELEKTRONIK KE PUSAT DATA TERTENTU
(1) Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik dikirimkan ke Pusat Data Tertentu melalui: a. penggunaan Jaringan Sistem Elektronik; atau b. pengiriman secara fisik. (2) Pengiriman secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menggunakan: a. pelindung sesuai jenis media penyimpanan; b. sarana transportasi yang dijaga oleh personel pengamanan.
