PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 13
BAB 5 — PENGIRIMAN SALINAN REKAM CADANG ELEKTRONIK KE PUSAT DATA TERTENTU
(1) Jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a yang dimiliki oleh Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan dihubungkan melalui jaringan intra pemerintah yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a yang dimiliki oleh Penyelenggara IIV selain Instansi dihubungkan melalui jaringan privat.
