Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. keamanan sumber daya teknologi informasi; b. keamanan akses kontrol; c. keamanan data dan informasi; d. keamanan sumber daya manusia; e. keamanan jaringan; f. keamanan surat elektronik; g. keamanan pusat data; dan/atau h. keamanan komunikasi. (3) Dalam melakukan penyusunan aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat melakukan koordinasi dan konsultasi kepada BSSN.
(4) Dalam melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat menunjuk Perangkat Daerah.
