PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. (2) Pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan aset keamanan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengelolaan sumber daya manusia; dan c. manajemen pengetahuan.
