Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Arsitektur Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Arsitektur Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. infrastruktur teknologi informasi; b. desain keamanan perangkat teknologi informasi dan keamanan jaringan; dan
c. aplikasi keamanan perangkat teknologi informasi dan keamanan jaringan. (3) Dalam melakukan penyusunan Arsitektur Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat melakukan koordinasi dan konsultasi kepada BSSN. (4) Dalam melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat menunjuk Perangkat Daerah. (5) Arsitektur Keamanan Informasi yang telah disusun dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) Arsitektur Keamanan Informasi dilakukan evaluasi oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan.
