Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Rencana strategis Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disusun oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyusunan rencana strategis Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan target pelaksanaan Pengamanan Informasi setiap tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan b. peta rencana penyelenggaraan Pengamanan Informasi yang merupakan penjabaran dari tahapan rencana strategis yang akan dicapai setiap tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rencana strategis Pengamanan Informasi yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (5) Dalam melakukan penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat melakukan koordinasi dan konsultasi kepada BSSN. (6) Dalam melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat menunjuk Perangkat Daerah.
