PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menyusun rencana strategis Pengamanan Informasi; b. MENETAPKAN arsitektur Keamanan Informasi; dan c. MENETAPKAN aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi.
