PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui: a. penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi; b. pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi; c. pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan d. penyediaan layanan Keamanan Informasi. (2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
