PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan b. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
