PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah bertujuan untuk: a. menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan Persandian untuk pengamanan informasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; b. meningkatkan komitmen, efektivitas, dan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan Persandian untuk pengamanan informasi; dan c. memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam MENETAPKAN pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah.
