Pasal 25
BAB 3 — PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. identifikasi pola hubungan komunikasi sandi; dan b. analisis pola hubungan komunikasi sandi. (2) Identifikasi pola hubungan komunikasi sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap: a. pola hubungan komunikasi pimpinan dan pejabat struktural internal pemerintah daerah; b. alur informasi yang dikomunikasikan antar perangkat daerah dan internal perangkat daerah; c. teknologi informasi dan komunikasi; d. infrastruktur komunikasi; dan e. kompetensi personel. (3) Analisis pola hubungan komunikasi sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil identifikasi pola hubungan komunikasi sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (4) Analisis pola hubungan komunikasi sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. pengguna Layanan yang akan terhubung dalam jaring komunikasi sandi; b. topologi atau bentuk atau model keterhubungan jaring komunikasi sandi antar Pengguna Layanan; c. perangkat keamanan teknologi Informasi dan komunikasi, dan infrastruktur komunikasi, serta fasilitas lainnya yang dibutuhkan; dan d. tugas dan tanggung jawab pengelola dan Pengguna Layanan. (5) Hasil analisis pola hubungan komunikasi sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam bentuk keputusan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. entitas Pengguna Layanan yang terhubung dalam jaring komunikasi sandi; b. topologi atau bentuk atau model keterhubungan antar Pengguna Layanan; c. sarana dan prasarana yang digunakan; dan d. tugas dan tanggung jawab pengelola dan Pengguna Layanan. (7) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh: a. Gubernur kepada Kepala BSSN; dan b. Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan ditembuskan kepada Kepala BSSN.
