Pasal 24
BAB 3 — PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota. (2) Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan jaring komunikasi sandi internal pemerintah daerah. (3) Jaring komunikasi sandi internal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah; b. jaring komunikasi sandi internal perangkat daerah; dan c. jaring komunikasi sandi pimpinan daerah. (4) Jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menghubungkan seluruh perangkat daerah. (5) Jaring komunikasi sandi internal perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghubungkan antar Pengguna Layanan di lingkup internal perangkat daerah. (6) Jaring komunikasi sandi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menghubungkan antara Gubernur atau Bupati/Wali Kota, wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota, dan kepala perangkat daerah.
