Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam menyediakan Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Perangkat Daerah melaksanakan manajemen Layanan Keamanan Informasi. (2) Manajemen Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan Keamanan Informasi kepada Pengguna Layanan. (3) Manajemen Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanganan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan/atau perubahan Layanan Keamanan Informasi dari Pengguna Layanan.
(4) Manajemen Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan Keamanan Informasi.
