Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Jenis Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. identifikasi kerentanan dan penilaian risiko terhadap Sistem Elektronik; b. asistensi dan fasilitasi penguatan keamanan Sistem Elektronik; c. penerapan Sertifikat Elektronik untuk melindungi Sistem Elektronik dan dokumen elektronik; d. perlindungan Informasi melalui penyediaan perangkat teknologi Keamanan Informasi dan jaring komunikasi sandi; e. fasilitasi sertifikasi penerapan manajemen pengamanan Sistem Elektronik;
f. audit Keamanan Sistem Elektronik; g. audit keamanan pelaksanaan sistem manajemen; h. literasi Keamanan Informasi dalam rangka peningkatan kesadaran Keamanan Informasi dan pengukuran tingkat kesadaran Keamanan Informasi di lingkungan pemerintah daerah dan Publik ; i. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Keamanan Informasi dan/atau persandian; j. pengelolaan pusat operasi Pengamanan Informasi; k. penanganan insiden Keamanan Sistem Elektronik; l. forensik digital; m. perlindungan Informasi pada kegiatan penting pemerintah daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal; n. perlindungan Informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan pemerintah daerah melalui kegiatan kontra penginderaan; o. konsultasi Keamanan Informasi bagi Pengguna Layanan; dan/atau p. jenis Layanan Keamanan Informasi lainnya.
