PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Penyediaan Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. (2) Layanan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk Pengguna Layanan yang terdiri atas: a. kepala daerah dan wakil; b. perangkat daerah; c. pegawai atau aparatur sipil negara pada pemerintah daerah; dan d. pihak lainnya.
