PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Perangkat Daerah melaksanakan audit Keamanan Informasi di lingkup pemerintah daerah.
(2) Audit Keamanan Informasi meliputi audit keamanan Sistem Elektronik dan audit pelaksanaan sistem manajemen. (3) Audit Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
