PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pengamanan informasi nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pada tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi nonelektronik. (2) Pengamanan Informasi nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
