PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan layanan pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pusat operasi Pengamanan Informasi sesuai standar yang ditetapkan oleh BSSN. (2) Pusat operasi Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pengamanan Sistem Elektronik dengan melakukan proses pengawasan, penanggulangan, dan pemulihan atas insiden keamanan Sistem Elektronik dengan memperhatikan aspek personel, proses pelaksanaan, dan ketersediaan teknologi.
