PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melaksanakan Pengamanan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Pemerintah
Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik. (2) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BSSN dan/atau lembaga penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam negeri yang telah diakui. (3) Untuk mendapatkan Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
