Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melaksanakan Pengamanan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perangkat Daerah melakukan: a. identifikasi; b. deteksi; c. proteksi; dan d. penanggulangan dan pemulihan. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan analisis kerawanan dan risiko terhadap Sistem Elektronik. (3) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan analisis untuk menentukan adanya ancaman atau kejadian insiden pada Sistem Elektronik. (4) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan kegiatan mitigasi risiko dan penerapan pelindungan terhadap Sistem Elektronik untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. (5) Penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan kegiatan penanganan yang tepat dan perbaikan terhadap adanya insiden pada Sistem Elektronik agar penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik berfungsi kembali dengan baik.
