PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pengamanan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan nirsangkal terhadap data dan informasi;
b. penjaminan ketersediaan infrastruktur yang terdiri atas pusat data, jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; dan c. penjaminan keutuhan, ketersediaan, dan keaslian aplikasi.
