Pasal 26
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan penetepan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah. (2) Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati/Wali Kota dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dan Kepala BSSN.
