Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas Layanan Keamanan Informasi dan mendukung proses pengambilan keputusan terkait Keamanan Informasi. (3) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam pelaksanaan Keamanan Informasi pemerintah daerah. (4) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan Keamanan Informasi pemerintah daerah. (5) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan BSSN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen pengetahuan Keamanan Informasi pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Badan.
