Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. melalui tugas belajar, pendidikan dan pelatihan pembentukan dan penjenjangan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis, bimbingan teknis, asistensi, workshop, seminar, dan kegiatan lainnya yang terkait pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang Keamanan Informasi; b. mengikuti berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh BSSN, pihak lainnya, atau pemerintah daerah masing-masing; dan c. memenuhi jumlah waktu minimal seorang pegawai untuk meningkatkan kompetensi bidangnya. (2) Pembinaan karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. pembinaan jabatan fungsional di bidang Keamanan Informasi; dan b. pengisian formasi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. (3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan agar seluruh sumber daya manusia yang bertugas di bidang Keamanan Informasi melaksanakan tugasnya sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan standar kompetensi kerja pegawai yang ditetapkan.
