PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah.
(2) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses sebagai berikut: a. pengembangan kompetensi; b. pembinaan karir; c. pendayagunaan; dan d. pemberian tunjangan pengamanan persandian.
