PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 8
Kode Etik dari nilai adaptabilitas teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi: a. mengetahui dan menerapkan teknologi terkini untuk meningkatkan kinerja; b. memanfaatkan teknologi dengan tidak melawan hukum; c. berinisiatif memanfaatkan teknologi untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah pekerjaan; dan d. berpikir secara kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan kinerja.
