PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 9
Kode Etik dari nilai tepercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi: a. melindungi informasi rahasia yang menjadi tanggung jawabnya; b. berhati-hati dalam berbagi informasi yang berkaitan dengan rahasia pekerjaannya; c. menjaga data dan/atau informasi, sehingga pihak yang tidak berhak tidak dapat mengakses atau memperolehnya; d. menerapkan prinsip kesadaran keamanan informasi dalam bekerja; dan e. menjaga netralitas dan kemandirian dalam bekerja;
