PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 7
Kode Etik dari nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi: a. melaporkan kepada pihak yang berwenang segala bentuk penyimpangan dan/atau perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam berbagai proses pelaksanaan pekerjaan; b. menjaga etika dalam berperilaku; c. menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menghormati sesama Pegawai tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial; dan e. bekerja dengan akurat dan optimal sesuai dengan kewenangan yang dimiliki demi tercapainya tujuan organisasi.
