PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 6
Kode Etik dari nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi: a. memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan; b. menjunjung tinggi jiwa korsa; c. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai; d. bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan; dan e. memiliki daya juang yang tinggi.
