Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki komitmen dalam melaksanakan implementasi kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Untuk memastikan bahwa kerja sama dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien, subyek hukum di tingkat nasional yang akan melakukan kerja sama dengan BSN paling sedikit memiliki salah satu dari kriteria berikut: a. memiliki program kerja yang selaras dan/atau mendukung program BSN ataupun program prioritas nasional; b. memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya
melakukan pembinaan dalam penerapan Standardisasi untuk usaha mikro dan kecil; c. memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan yang bergerak di dalam Penilaian Kesesuaian; d. memiliki dan/atau akan mengembangkan produk unggulan terkait aspek Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang masuk dalam produk unggulan nasional; dan/atau e. merupakan calon mitra di tingkat nasional yang dinilai strategis untuk mendukung program BSN melalui rekomendasi yang diberikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di BSN dengan persetujuan dari Pimpinan Tinggi Madya terkait. (3) Untuk memastikan bahwa kerja sama dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien, subyek hukum di tingkat internasional bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang akan melakukan kerja sama dengan BSN paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki Nota Kesepahaman dengan Pemerintah INDONESIA di tingkat bilateral, regional atau multilateral; b. memiliki perjanjian perdagangan bebas ditingkat bilateral, regional atau multilateral dengan INDONESIA; dan/atau c. merupakan calon mitra di tingkat internasional yang dinilai strategis untuk mendukung program BSN melalui rekomendasi yang diberikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di BSN dengan persetujuan dari Pimpinan Tinggi Madya terkait.
