Pasal 6
BAB 2 — PENGEMBANGAN KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Untuk dapat melakukan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pimpinan Tinggi Pratama
mengajukan usulan kerja sama yang telah disetujui oleh Pimpinan Tinggi Madya terkait. (2) Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama. (3) Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan analisis dampak dan resiko perihal kerja sama yang akan dilaksanakan. (4) Analisis dampak dan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran yang didalamnya paling sedikit mencakup: a. tujuan dan manfaat pelaksanaan kerja sama; b. kendala dan resiko yang akan timbul; c. solusi atas kendala dan resiko yang mungkin timbul; dan d. rencana program tindak lanjut kerja sama. (5) Rencana program tindak lanjut kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. tugas dan fungsi dari BSN dan subyek hukum lain; b. target yang ingin dicapai dalam program kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; c. kemampuan dan potensi sumber daya yang dimiliki oleh BSN dan subyek hukum lain; d. waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tindak lanjut program kerja sama; dan e. metode untuk mengukur capaian program tindak lanjut kerja sama.
