PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian...
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Subyek hukum lain yang dapat melakukan kerja sama dengan BSN terdiri atas: a. di tingkat nasional:
- Kementerian/Lembaga Pemerintah;
- Instansi Teknis;
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Perguruan Tinggi;
- BUMN/BUMD;
- Institusi Swasta;
- Asosiasi; dan/atau
- Lainnya. b. di tingkat internasional:
- Negara Lain;
- Organisasi Internasional;
- Badan Standardisasi;
- Badan Pengembangan Standar;
- Badan Metrologi; dan/atau
- Lainnya.
