PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 95
BAB 10 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Kepala Pusat yang menangani fungsi pengelolaan data dan informasi sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BSN. (2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
