PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 96
BAB 10 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga melaksanakan fungsi pengoordinasian dan pengelolaan layanan otoritas sponsor.
- Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1459), mengenai Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi sebagai pelaksanaan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd.
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal .18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
