PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 94
BAB 10 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BSN. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSN dijabat oleh Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
