PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 93
BAB 10 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
