PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 22
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
